Vektor menurut Permenkes Nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 adalah artropoda yang dapat menularkan,memindahkah dan/atau menjadi sumber penular penyakit terhadap manusia. Dari definisi ini, terlihat bahwa Permenkes menekankan pengertian vektor hanya pada artropoda saja. Tapi, menurut WHO (World Health Organization) vektor itu adalah organisme yang dapat menyebarkan agen infeksi (patogen) atau parasit dari manusia yang sakit (termasuk hewan) ke inang lainnya.
16.31 | 0
komentar | Selengkapnya...